Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Warga Sangatta Kutim Langsung Diciduk Polisi Masuk Bui

Lagi, jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto.

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Pelaku pemegang sabu di Sangatta Kutim. Jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/7/2020) malam. 

Pengungkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

“Penyelidikan membawa tim opsnal unit Reskrim Polsek Kongbeng untuk nyanggong di sekitar area parkir Hotel Rawa Indah di Jalan Poros Kongbeng Berau, SP III, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng,” ungkap Hari, melalui pesan pendek, Jumat (17/7/2020).

Di tempat itu, sosok yang belakangan diketahui bernama Akmat Supriyadi alias Amat (29), warga Jalan Paten Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau, muncul dengan gelagat mencurigakan.

“Kami dekati dan lakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu seberat 0,51 gram di dalam kotak rokok yang sempat dijatuhkannya saat didekati polisi,” ujar Hari.

Dari mulut Amat, diketahui sabu tersebut berasal dari sosok bernama Asep Saeful Anwar alias Asep (27) warga Jalan Flamboyan Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

“Dua jam setelah mengamankan Amat, kami lakukan penggrebekan di rumah tersangka Asep. Ditemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram, pipet kaca, korek dan uang sebanyak Rp 370.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu,” ungkap Hari.

Asep bersama barang bukti yang ditemukan di rumahnya, langsung digelandang ke Makopolsek Kongbeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Si Amat maupun Asep diduga telah melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Berisi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved