Breaking News

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan

Babak baru kasus Djoko Tjandra, Jenderal polisi bertumbangan, sudah tiga perwira tinggi yang dicopot Kapolri Idham Azis, giliran Kejaksaan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews
ILUSTRASI - Idham Azis dan Perwira Tinggi Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus Djoko Tjandra, Jenderal polisi bertumbangan, sudah tigaperwira tinggi Polri yang dicopot Idham Azis, giliran Kejaksaan.

Buntut kasus Djoko Tjandra melenggang mulus masuk ke Indonesia, satu per satu Jenderal di institusi Polri bertumbangan.

Setidaknya ada 3 Jenderal polisi yang dicopot Kapolri Idham Azis dari jabatannya, termasuk Brigjen Prasetijo Utomo.

Institusi Polri memang mendapat sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.

Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana

Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo

Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

Hingga hari ini saja, sudah terdapat tiga jenderal polisi yang diduga terlibat.

Satu perwira berpangkat Irjen Pol alias Jenderal bintang dua, sedangkan lainnya menyandang Jenderal bintang satu alias Brigjen polisi.

Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Surat Telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon Bonaparte akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon Bonaparte, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Nasib Jenderal yang Diduga Bermain dengan Buronan Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Jajaran Idham Azis

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Nugroho Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Nugroho Wibowo diduga hapus red notice

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Wibowo telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

”( Brigjen Nugroho Wibowo, Red) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.

Ia menyebut bahwa Nugroho Wibowo diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis Mutasi 2 Jenderal Terkait Djoko Tjandra, Ada Bintang 2

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra.

Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Neta mencurigai Prasetijo Utomo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

Atas dugaan keterlibatan Jenderal bintang satu itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Termasuk pengusutan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Mabes Polri.

"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Sigit di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).

Sigit sudah memerintahkan Propam memeriksa kedua surat itu.

Dia menjamin proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.

"Semua kita akan proses secara transparan.

Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.

Merambah hingga Kejaksaan

Tak cuma Polri, "virus" Djoko Tjandra juga masuk ke kejaksaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah memeriksa salah satu pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Bermula dari informasi yang beredar menyebutkan adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan agar Nanang diperiksa internal.

Sebagai informasi, video terkait pertemuan yang diduga antara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Nanang Supriatna disebarkan oleh akun @digeeembok.

Video itu berdurasi 2.20 menit.

Dalam video itu, tampak Nanang bersama pihak yang diduga Anita Kolopaking berada di suatu ruangan.

Video tersebut tampak diambil secara diam-diam.

Namun, tidak begitu jelas isi percakapan antara kedua belah pihak.

Namun di situ terlihat Nanang tengah mengenakan pakaian dinas Kejaksaan berwarna coklat dengan menggunakan sandal dan masker berwarna hitam.

(Tribunnews/Igman/Tribun Jakarta/Kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pusaran Kasus Djoko Tjandra: 3 Jenderal Polisi Dicopot, Seorang Kepala Kejaksaan Diperiksa, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/17/pusaran-kasus-djoko-tjandra-3-jenderal-polisi-dicopot-seorang-kepala-kejaksaan-diperiksa?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved