Ini Keunikan Akpol 1991 Versi IPW, Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan

Dia adalah alumni Akpol pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PRASETIJO UTOMO DICOPOT - Brigjen Presetijo Utomo ternyata alumni Akpol 1991 dan satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, M Iqbal, Krishna Murti dan beberapa petinggi Polri lainnya 

Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.

• Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

• 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru 17 Juli 2020, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka, Coba Belasan Kode Lain

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Kode etik profesi Polri

Terpidana kasus Bank Bali itu juga disebut akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana

• Resmi Nikah, Lihat Kemesraan Nadya Mustika Rahayu dan Suami, Begini Panggilan Sayang Rizki D Academy

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Berikut biodata atau profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved