Tak Ingin Ditilang Saat Operasi Patuh 2020, Jangan Lakukan 15 Pelanggaran Ini, dan Simak 8 Tipsnya

Tak ingin ditilang saat Operasi Patuh 2020, jangan lakukan 15 pelanggaran ini, dan simak 8 tipsnya

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Sumber: Tribunnews.com
PENGENDARA TODONG PISAU - Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok. 

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana

• Resmi Nikah, Lihat Kemesraan Nadya Mustika Rahayu dan Suami, Begini Panggilan Sayang Rizki D Academy

• Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

• 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru 17 Juli 2020, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka, Coba Belasan Kode Lain

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved