Bakhtiar Wakkang Kecam Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang, Sebut Orangtua juga Abai
Ketiga pelaku mesti mendapat hukuman setimpal lantaran menjerumuskan anak di bawah umur ke dalam lingkaran prostitusi di Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wakil Rakyat Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mengecam adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Ketiga pelaku mesti mendapat hukuman setimpal lantaran menjerumuskan anak di bawah umur ke dalam lingkaran prostitusi di Bontang, Kalimantan Timur.
"Kegiatan prostitusi itu baru ketahuan saja. Saya dapat informasi sudah lama. Tapi kita tidak bisa justifikasi seperti itu langsung. Kita tak punya bukti. Hukum pelaku seadil-adilnya," ungkapnya lewat sambungan telepon, Minggu (19/7/2020).
Menurut Bakhtiar, anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita tuna susila ( WTS ) oleh oknum tak bertanggungjawab harus dilindungi hak-hak privasinya. Diperlukan pendampingan khusus, agar anak tersebut tak terjerumus ke dalam situasi yang sama.
Apa pun namanya, mereka adalah korban. Tak hanya dari bujuk rayu mucikari, namun juga korban dari orang tua yang abai dengan pergaulan anak mereka.
Baca juga; ABG Bertarif Rp 2,5 Juta, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang Kalimantan Timur
Baca juga; Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
"Ini sebenarnya soal pola dan gaya hidup. Adanya peningkatan kebutuhan ekonomi lantaran gaya hidup remaja. Hingga kurang pengawasannya orang tua kepada anak-anaknya," ujarnya.
Politisi Nasdem ini meminta kepolisian meningkatkan patroli cyber, lantaran banyak modus prostitusi online yang kerap melibatkan anak di bawah umur.
"Mereka punya cyber crime. Kepolisian harus lebih intens patroli cyber. Banyak sebenarnya situs-situs atau aplikasi yang menawarkan jasa itu ( prostitusi )," ucapnya.
Ia berharap, tak ada lagi anak-anak yang jadi korban. Pemerintah dalam hal ini memastikan hak-hak anak dalam lingkungan tetap didapat sesuai Undang-Undang.
"Bagaimana pun juga anak-anak itu korban perilaku lingkungan yang tak sehat. Ortu kroscek ke anak-anak. Namun, seluruh komponen masyarakat. Tak boleh menutup diri. Setiap keluarga punya kewajiban proteksi," jelasnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)