Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

Teman seangkatan Prasetijo Utomo, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap sikapnya soal kasus Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Istimewa via satpolpp.kalteng.go.id
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap kabar kondisi Prasetijo Utomo usai dicopot Kapolri Idham Azis 

TRIBUNKALTIM.CO - Teman seangkatan Prasetijo Utomo, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap sikapnya soal kasus Djoko Tjandra.

Bareskrim berencana menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dengan pasal berlapis pidana, atas keterlibatannya di kasus buron Djoko Tjandra.

Diketahui, saat ini Bareskrim dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo yang merupakan rekan seangkatan Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo tersandung masalah dugaan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo Sigit Prabowo menekankan, siapapun dia, apapun latar belakangnya serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tersebut tetap akan berjalan.

Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi

 Kabar Gembira, Anak Buah Retno Marsudi Beber Vaksin Virus Corona dari China Sudah Tiba di Indonesia

 Kabar Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Ahli Forensik Buka Suara Bukti Kuat Sidik Jari di Pisau

 Pembunuh Editor Metro TV Diduga Lebih dari 1 Orang, Ada Dugaan Yodi Prabowo Dibunuh di Tempat Lain

Menurutnya, menjaga kepercayaan, marwah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Dia mengatakan kebijakan konkret dan bentuk ketegasan serta komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan dirinya dibuktikan melalui dicopotnya tiga orang Jenderal dari jabatan sebelumnya.

Mereka diduga terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

Listyo Sigit Prabowo menyebut, tim khusus yang dibentuknya juga akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dengan perkara tersebut.

Pasalnya, kata dia, tak ada ruang bagi siapapun yang terlibat terkait hal tersebut.

"Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," jelasnya.

Di sisi lain, Listyo menyatakan akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya.

 Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?

Sebaliknya ia mengimbau kepada seluruh pihak manapun untuk tidak ikut memperkeruh suasana dan situasi.

Polri, kata Listyo, akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini.

Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," pungkasnya.

Jerat Pasal Berlapis

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

 Dugaan Baru di Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Curiga Yodi Prabowo Dihabisi di Lokasi Lain

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri.

Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.

Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini. 
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.

“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.

Diketahui, Brigjen Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

 Polisi Beber Rekaman CCTV Pembunuhan Editor Metro TV, Hasilnya Mengejutkan, Ponsel Juga Diperiksa

Brigjen Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Biar Pun Teman Satu Angkatan, Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/20/kabareskrim-biar-pun-teman-satu-angkatan-kami-tindak-tegas-tanpa-pandang-bulu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved