Panen Tangkapan, Dalam Dua Hari Polres Penajam Paser Utara Cokok Lima Pengedar Narkoba
Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres PPU berhasil menciduk 5 pengedar narkoba di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara atau PPU berhasil menciduk 5 pengedar narkoba di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku dalam waktu 2 dua hari 18-19 Juli 2020.
"Atas dasar penangkapan pertama, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan didapat lah 4 kasus lainnya," ungkap Kasat Reserse Narkoba ( Reskoba ) Polres PPU AKP Anton Saman, Senin (20/7/2020).
Penangkapan pertama yaitu Aminudin (38) warga asal kecamatan Sepaku, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kejadiannya pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Kanit II Ipda Javier melakukan penyelidikan pada 18 Juli 2020 di depan rumah yang terletak di RT. 022 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, Anggota melihat seseorang yang dicurigai yaitu Aminudin selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-Sabu di halaman rumah seberat 2,23 Gram.
Penangkapan kedua yaitu Asep Yuda Prasetya ( 32) merupakan warga asal Kecamatan Sepaku, seharinya berkerja sebagai wiraswasta, Asep ditangkap di kediamannya pada 18 Juli 2020 pukul 22.05 WITA dengan sabu-sabu seberat 3,81 Gram.
Baca juga; Bandar Sabu di Manggar Diringkus Tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur Tersangka Senyum Manis
Baca juga; Transaksi Sabu di Kamar Hotel, Warga Sangatta Kutim Langsung Diciduk Polisi Masuk Bui
Penangkapan ketiga yaitu Nurcholis ( 34) warga asal Kecamatan Sepaku yang tinggal di Penajam, sehari-harinya bekerja sebagai Wiraswasta, pelaku di tangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Penajam pada 18 Juli 2020 pukul 22.10 WITA, saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pendek berwarna hitam seberat 2,05 gram.
Penangkapan keempat yaitu Suman ( 50) warga asal Kecamatan Sepaku, sehari-harinya bekerja sebagai sopir, pelaku ditangkap karena satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada 18 Juli 2020 sekira jam 22.30 WITA anggota Opsnal mendapati seseorang yang dicurigai pengendara motor berhenti di depan sebuah rumah yang terletak di Desa Tengin Baru Kec. Sepaku dan diketahui bernama Suman, selanjutnya anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu seberat 1,53 Gram di atas tanaman bunga yang ia lempar.
Baca juga; Edarkan Narkoba, Pasutri di Samarinda Dibekuk Polisi, Sabu Disimpan di Celana Dalam Sang Istri
Baca juga; Bocah tak Lulus SMP di Sangasanga Dibekuk Karena Miliki 6 Poket Sabu
Penangkapan terakhir yaitu Sapril ( 45) dan Amiruddin ( 53. Kedua pelaku beralamat di Balikpapan akan tetapi tinggal di Kecamatan Sepaku dan merupakan pekerja Wiraswasta dan Swasta. Karena anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di desa Sukomulyo sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dengan adanya informasi tersebut maka anggota opsnal melakukan penyelidikan pada 19 Juli 2020.
Pada saat melakukan penyeledikan anggota opsnal melihat ada 2 (dua) orang sedang berhenti di pinggir jalan sedang berada di atas motor yang diketahui bernama Sapril dan Amiruddin.
Melihat gerak-gerik mencurigakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 2 (dua) bungkus kopi kapal api yang dipegang oleh Sapril seberat 22,12 Gram.