Bocah tak Lulus SMP di Sangasanga Dibekuk Karena Miliki 6 Poket Sabu
Anak di bawah umur berinisial MS (15) diamankan Polsek Sangasanga karena memiliki narkoba jenis sabu.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Anak di bawah umur berinisial MS (15) diamankan Polsek Sangasanga karena memiliki narkoba jenis sabu.
"Diamankan pada malam Kamis kemarin, pada pukul 22.00 Wita," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin menjelaskan, tersangka diamankan di sebuah rumah bangsalan di Sangasanga.
"Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga, bahwa salah satu rumah di Sangasanga sering terjadi transaksi narkoba," kata AKP Zainal Arifin.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sangasanga Iptu Suharyanto dan anggota Polsek Sangasanga untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Baca juga: Kemungkinan Penularan Covid-19 Lewat Airborne, Dokter Spesialis Paru RSUD Tarakan Imbau Jangan Panik
Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, 2 Pekerja Serabutan di Kongbeng Kutim Terpaksa Diciduk Polisi
Sesampainya di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Ada enam poket sabu yang kita temukan di luar rumah pelaku. Jadi sabu itu sempat dibuang pelaku melalui jendela dapur,” kata AKP Zainal Arifin.
Berikut barang bukti yang diamankan polisi dari MS:
1. Narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan jumlah berat kotor 1,53 gram, dengan berat masing - masing :
a. Satu poket plastik klip ukuran kecil berat kotor 0,96 gram.
b. Satu poket plastik klip ukuran kecil berat kotor 0,35 gram.
c. Satu poket plastik klip ukuran kecil berat kotor 0,22 gram.
2. Satu buah timbangan digital warna hitam.
3. 7 buah korek gas.
4. 7 buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam, hijau, dan satu buah pipet kaca bening.
5. 6 pack plastik klip kosong masing-masing ukuran sedang sebanyak satu pack dan plastik klip ukuran kecil sebanyak 5 pack.
6. Satu buah kantongan plastik warna hitam.
Baca juga: Catherine Wilson Ditangkap, Polisi Temukan Dua Paket Diduga Sabu, Manajer Artis Mengaku Belum Tahu
Baca juga: DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM, Protes Lonjakan Tarif Ekstrem, Minta Perbandingan Perhitungan
Saat diinterogasi, pelaku yang tidak lulus SMP tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sangasanga.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)