Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim

Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk penjual obat keras, obat kuat dan jamu ilegal asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
AG (48) warga Kota Samarinda tak berkutik saat diamankan di Mapolda Kaltim beserta barang buktinya ratusan paket obat kuat, obat keras dan jamu ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk penjual obat keras, obat kuat dan jamu ilegal asal Kota Samarinda.

Pelaku diketahui bernama AG (48) warga yang tinggal di Jl. Baritor 1 RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Lojanan, Samarinda.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko membeberkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan obat tanpa resep dokter di wilayah Loa Janan.

Berbekal laporan tersebut, personil Dit Resnarkoba Polda Kaltim kemudian langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 19.00 WITA.

Baca Juga:Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo

Baca Juga:NEWS VIDEO Sekda Kukar Sunggono Paparkan Dukungan Pemkab Kukar Terhadap Pembangunan SPN Polda Kaltim

" Kita amankan di rumah pelaku, di sana kita temukan 18 obat daftar G dan puluhan jamu yang tidak terdaftar di BPOM" katanya saat kegiatan rilis yang di gelar di Mapolda Kaltim, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut ia membeberkan, selain mengedarkan obat daftar G (obat keras) dan jamu yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pelaku juga rupanya tidak memiliki izin edar.

“Setelah kita periksa lagi ternyata pelaku ini juga tidak memiliki izin edar terkait obat daftar G ini,” lanjutnya

Dalam hasil pemeriksaan sementara jika tersangka AG sudah cukup lama melakukan perdagangan obat daftar G dan jamu di wilayah Kota Samarinda.

Bahkan pelanggannya di Kota Samarinda terbilang cukup banyak dan hampir tersebar di seluruh kecamatan.

“Dia ini sudah cukup lama melakukan aktifitas jual beli obat dan jamu ini,” jelasnya.

Pelaku memasarkan barang dagangannya itu di sebuah warung kelontongan di dunia yang terletak di kawasan kota Samarinda.

Di sana ia menjual obat obat tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya namun tanpa diberi resep dokter.

Sehingga hal itu dinilai sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan ratusan paket obat ilegal seperti kamu obat kuat dan obat keras tanpa resep dokter.

Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan198 berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp, 1 miliar. (*)

Baca Juga:Pembunuh Editor Metro TV akan Terkuak, Polda Metro Jaya Beber Kapan Hasil Olah Ponsel - CCTV Keluar

Baca Juga:Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved