ILC TV One Malam Ini, Singgung Pernyataan Kabareskrim, Karni Ilyas Angkat Kasus Joko Tjandra & Polri

ILC TV One malam ini, Selasa 21 Juli 2020, singgung pernyataan Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo, Karni Ilyas angkat tema kasus Joko Tjandra

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club dan Tribunnews
ILC TV One Malam Ini, Singgung Pernyataan Kabareskrim, Karni Ilyas Angkat Kasus Joko Tjandra & Polri 

- TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.

Tiga Jenderal polisi dicopot

Selama kurun waktu satu minggu, sudah tiga Jenderal Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik.

Setelah Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz Juga Copot Dua Jenderal Ini terkait Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Beber Kesalahan 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra, Dicopot Idham Azis, Pidana Menanti

Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim

Pertama, Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya.

Selain itu, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan, setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020.

Diketahui, Prasetijo Utomo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Saat pemeriksaan, terungkap Prasetijo Utomo sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.

Lalu, dia membantu Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga bisa bepergian.

Ini Keunikan Akpol 1991 Versi IPW, Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan

Dia membantu mendampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo , Kapolri mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara, karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, tertanggal 17 Juli 2020.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved