Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi

Simak perintah baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan institusi lain soal Djoko Tjandra, IPW beber lokasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menkopolhukam Mahfud MD dan DPO Djoko Tjandra 

 Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

 Hasil Liga Italia, Lazio Melempem, Cristiano Ronaldo Bawa Juventus Perlebar Jarak dari Inter Milan

Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar etika kemasyarakatan.

Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.

"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).

 Masih Zona Merah Covid-19, Sekitar 20 Gereja Katolik di Jateng Tunda Misa

 Pencurian Hewan Piaraan di NTT Sangat Meresahkan, Tiga Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan

 Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi

"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.

Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved