Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi
Simak perintah baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan institusi lain soal Djoko Tjandra, IPW beber lokasi
TRIBUNKALTIM.CO - Simak perintah baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan institusi lain soal Djoko Tjandra, IPW beber lokasi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumpulkan Polri, Kejaksaan, Badan Intelejen Negara dan sejumlah kementrian dalam rapat terbatas.
Mahfud MD kembali memerintahkan sejumlah institusi itu terkait masih bebasnya buron Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara, IPW membeberkan lokasi persembunyian DJoko Tjandra selama berada di Malaysia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sejumlah institusi sepakat bersinergi dalam memburu buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral
• Fakta di Liga Italia Ini Bikin Pelatih Inter Milan Meradang, Antonio Conte Singgung AC Milan
"Saya sudah minta dan sudah disepakati tadi, institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Mahfud MD menyampaikan, kesepakatan untuk bersinergi memburu Djoko Tjandra itu didapat setelah ia menggelar rapat terbatas dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Rapat terbatas tersebut juga sehubungan dengan adanya laporan bahwa Djoko Tjandra bisa keluar-masuk Indonesia dengan statusnya sebagai buronan.
"Masalah Djoko Tjandra itu sendiri tetap harus diburu," kata Mahfud MD.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kemungkinan Joko Tjandra berada di Malaysia.
"Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya ( Djoko Tjandra ada di Malaysia)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diduga, Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni lalu.
"Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.
Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Dikawal Jenderal
Polri membenarkan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
• Pembunuhan Editor Metro TV, Misteri 2 Pria Tinggi dan Gemuk, Polisi Temukan TKP Lain Tewasnya Yodi?
• Menristek Bocorkan Kapan Vaksin Virus Corona Tersedia, Agustus Ini Relawan Indonesia akan Disuntik
• Perpanjang PSBB Transisi, Anies Baswedan Punya Rencana Baru untuk Toa Masjid, Efeknya Bisa Dahsyat
• Pembunuh Editor Metro TV akan Terkuak, Polda Metro Jaya Beber Kapan Hasil Olah Ponsel - CCTV Keluar
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak,” kata Awi.
“Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” sambungnya.
Prasetijo Utomo merupakan perwira tinggi ( Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo Utomo membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.
“Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap dia.
• Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Hasil Liga Italia, Lazio Melempem, Cristiano Ronaldo Bawa Juventus Perlebar Jarak dari Inter Milan
Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
• Masih Zona Merah Covid-19, Sekitar 20 Gereja Katolik di Jateng Tunda Misa
• Pencurian Hewan Piaraan di NTT Sangat Meresahkan, Tiga Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan
• Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
• AC Milan Pikir 2 Kali Pecat Stefano Pioli, Ralf Rangnick Bisa Batal jadi Pelatih
• Emak-emak Ini Sangat Berani, Walau Konyol dan Memalukan, Joged TikTok di Tol Sentono Pekalongan
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
(*)