Polri Tercoreng saat Jenderal Polisi Bantu Buronan, Anak Buah Megawati di PDIP Tak Tinggal Diam

Institusi Polri tercoreng saat Jenderal polisi bantu buronan Djoko Tjandra, anak buah Megawati di PDIP tak tinggal diam

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
ILUSTRASI - Perwira Tinggi Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Institusi Polri tercoreng saat Jenderal polisi bantu buronan Djoko Tjandra, anak buah Megawati di PDIP tak tinggal diam.

Sorotan tajam mengarah ke institusi pimpinan Idham Azis, usai oknum Jenderal Polri terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Sejauh ini sudah tiga Jenderal Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik.

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan

Tak Pandang Bulu Sikat Teman Satu Angkatan di Akpol, Ini Kata Kabareskrim Polri Soal Prasetijo Utomo

Ketahuan Ngobrol hingga Ada Kasus, Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Jabatan tak Main-main

Pertama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya.

Menyusul dua perwira tinggi Polri dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Tercorengnya nama institusi Polri ini membuat anak buah Megawati di PDIP, Safaruddin, gelisah.

Politikus PDIP yang duduk di Komisi III DPR RI ini prihatin satu per satu Jenderal polisi bertumbangan imbas terlibat dengan buronan Djoko Tjandra.

Institusi Polri bukan hal baru bagi Safaruddin, purnawiran Jenderal bintang dua polisi ini mengaku prihatin.

Safaruddin berharap polemik yang menyerang institusi Polri segera diselesaikan.

"Kita prihatin. Buronan yang sudah kita kenal. Kok, bisa seperti itu.

Mengeluarkan surat jalan dan sebagainya. Mudahan segera diselesaikan," ucap Safaruddin, kepada TribunKaltim,co, Senin (20/7/2020).

Menurut politikus PDIP ini, tak ada kata ampun bagi perwira tinggi polisi yang nekat berkolusi dengan buronan.

Ia mengatakan seluruh oknum di institusi Polri yang terlibat, harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Supaya Polri betul-betul sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.

Polisi itu sebagai penegak hukum, bukan berkolusi dengan buronan.

Ini gak boleh, penegak hukum malah berkomplotan.

Ada oknum-oknum yang kita sayangkan, apalagi sudah pangkat bintang," ucap mantan Kapolda Kaltim ini.

Safaruddin saat menjabat Kapolda Kaltim
Safaruddin saat menjabat Kapolda Kaltim (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI ini juga angkat jempol terhadap sikap tegas Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Pasalnya Kapolri telah bertindak tegas mencopot dan mutasi para Jenderal polisi yang bersekongkol dengan Djoko Tjandra.

"Propam lagi lakukan pemeriksaan. Sementara dalam pemeriksaan ini. Yang ada kaitannya terhadap itu (kasus Djoko Tjandra), sudah dilakukan langkah-langkah oleh Kapolri.

Yang terlibat (oknum) dicopot atau mutasi," ungkapnya.

"Kita tunggu saja, hasil dari pemeriksaan propam. Saya kira kita dukung langkah-langkah Kapolri. Tegas, copot atau mutasikan orang-orang yang ada kaitannya dengan Djoko Tjandra," ucap purnawirawan Jenderal bintang dua polisi ini.

Safaruddin juga meminta Polri serius membongkar kasus tersebut.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan nama institusi Polri yang sudah tercoreng.

"Saran saya untuk lebih dalam bukti-bukti diperoleh setelah ada pemeriksaan.

Supaya jelas gitu, lho. Siapa sih yang bertanggungjawab pada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," ujar Safaruddin yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Kaltim.

Ketua DPD PDIP Kaltim, Irjen Pol (purn) Drs H Safaruddin.
Ketua DPD PDIP Kaltim, Irjen Pol (purn) Drs H Safaruddin. (TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani)

Jerat Pasal Berlapis

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

 Dugaan Baru di Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Curiga Yodi Prabowo Dihabisi di Lokasi Lain

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri.

Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.

Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini. 
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.

“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.

Diketahui, Brigjen Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

 Polisi Beber Rekaman CCTV Pembunuhan Editor Metro TV, Hasilnya Mengejutkan, Ponsel Juga Diperiksa

Brigjen Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

(*)

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved