BERLANGSUNG Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Adu Argumen dengan Pengacara Djoko Tjandra
Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 sedang berlangsung Najwa Shihab Adu Argumen dengan Pengacara Djoko Tjandra, malam ini Rabu 22 Juli 2020
Editor:
Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Instagram @matanajwa
BERLANGSUNG Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Adu Argumen dengan Pengacara Djoko Tjandra
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk DJoko Tjandra.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko Tjandra.
Kemudian Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
(*)