Di ILC, Bahas Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Singgung Alat Canggih KPK, Beber Info Polisi Idealis

Di ILC, bahas Djoko Tjandra, Koordinator MAKI singgung alat canggih KPK, beber info polisi idealis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Instagram @ indonesialawyersclub
Live Streaming ILC TV One bahas Djoko Tjandra 

Ia kemudian menyinggung hilangnya Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan nama Djoko Tjandra dalam red notice melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 2009.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota.

Syarat untuk mengajukan red notice termasuk surat penangkapan, surat daftar pencarian orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Namun Polri berkilah red notice Djoko Tjandra sudah memasuki kedaluwarsa dan terhapus secara otomatis pada 2014.

Maka dari itu Djoko Tjandra dapat bepergian secara bebas dan diisukan muncul di beberapa negara.

Hal ini turut menjadi perhatian Boyamin.

"Sudah saya buka di sini kalau urusan NCB membuat red notice hilang itu," ungkitnya.

Ia menambahkan, Djoko Tjandra bahkan mendapat surat jalan khusus kepolisian.

Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Terus surat jalan.

Sudah kita mengapresiasi kepolisian yang tegas," komentar Boyamin.

Prasetijo kemudian dicopot dari jabatannya.

"Saya tahu persis ketika saya datang ke Komisi III DPR RI, saya dikabari teman-teman di kepolisian yang masih punya idealisme prihatin dan mengatakan seharian itu sudah diperiksa," kata Boyamin.

 Pemilik Sidik Jari dan DNA di Pisau Terkuak, Saksi Bongkar Sosok Pembunuh Editor Metro TV ke Polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved