Idul Adha
Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban saat Pendemi Corona, Siapkan Area Khusus
MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
• Amalan Jelang Idul Adha, Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Berikut Bacaan Niat dan Keutamaannya
• Hari Raya Idul Adha Semakin Dekat, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Disertai Bacaan Niatnya
• Hilal Terlihat Pada 21 Juli 2020, Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Ini
Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.
Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.