Kabar Gembira, Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Cair Agustus 2020, Ada yang Tidak Dapat
Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat.
• Terkuak Awal Mula Isu Kue Klepon Tidak Islami Muncul di Medsos, Cek Berita Terbaru & Fakta-faktanya
Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjutnya.
Sebab, dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus Corona ( covid-19 ) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.
Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900