Komisi IV DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Beri Sanksi Bagi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan
Kasus covid-19 di Kota Samarinda setiap hari kian bertambah. Dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim tercatat sekitar 177 orang terkonfirm
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus covid-19 di Kota Samarinda setiap hari kian bertambah. Dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim tercatat sekitar 177 orang terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ).
Dengan adanya kasus tersebut, Kota Samarinda menjadi zona merah di Kaltim setelah Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
Bahkan penyebaran covid-19 di kota Samarinda telah menjalar ke pejabat provinsi maupun staf di Pemerintah Kota Samarinda.
Bahkan pada Rabu (22/7/2020), staf yang terkonfirmasi positif covid-19 dan bekerja di Balaikota Samarinda itu meninggal dunia tadi pagi. Komisi IV DPRD Samarinda pun bersuara terhadap kasus tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.
Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel
Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7
"Sanksi tersebut bisa dari Peraturan Walikota (Perwali). Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan,", ucapnya.
Ia menolak jika peraturan tersebut berbentuk perda. Sebab untuk membuat sebuah perda memakan waktu yang lama, selain itu perlu adanya bukti secara akademis untuk mendukung raperda yang dibuat.
Sri Puji Astuti juga menyarankan pemerintah agar tegas dalam membatasi kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, selain jam buka tempat hiburan ataupun restoran dikurangi. (*)