Komisi IV DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Beri Sanksi Bagi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan

Kasus covid-19 di Kota Samarinda setiap hari kian bertambah. Dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim tercatat sekitar 177 orang terkonfirm

Tribunkaltim.co, Muhammad Riduan
Ketua Komisi IV DPRD kota Samarinda Sri Puji Astuti, mengatakan pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus covid-19 di Kota Samarinda setiap hari kian bertambah. Dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim tercatat sekitar 177 orang terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ).

Dengan adanya kasus tersebut, Kota Samarinda menjadi zona merah di Kaltim setelah Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Bahkan penyebaran covid-19 di kota Samarinda telah menjalar ke pejabat provinsi maupun staf di Pemerintah Kota Samarinda.

Bahkan pada Rabu (22/7/2020), staf yang terkonfirmasi positif covid-19 dan bekerja di Balaikota Samarinda itu meninggal dunia tadi pagi. Komisi IV DPRD Samarinda pun bersuara terhadap kasus tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.

Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel

Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7

"Sanksi tersebut bisa dari Peraturan Walikota (Perwali). Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan,", ucapnya.

Ia menolak jika peraturan tersebut berbentuk perda. Sebab untuk membuat sebuah perda memakan waktu yang lama, selain itu perlu adanya bukti secara akademis untuk mendukung raperda yang dibuat.

Sri Puji Astuti juga menyarankan pemerintah agar tegas dalam membatasi kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, selain jam buka tempat hiburan ataupun restoran dikurangi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved