MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7
Acara Mata Najwa edisi Buron Istimewa disiarkan langsung dan Live Streaming Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Geram dengar Penjelasan Ketua Baleg DPR, Anak Buah Prabowo Cengar-cengir
Baca juga: Terbongkar di ILC, Karni Ilyas Singgung Kedekatan Djoko Tjandra dengan PM Malaysia, Balik Demi Harta
Baca juga: Hebatnya Djoko Tjandra Terkuak di ILC Tadi Malam, Anak Buah AHY Ini Sebut Presiden juga Tak Berdaya
Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.
Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat Pidana.
"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud MD meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.
Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.