Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di Pengadilan Negeri
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS)
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin 20 Juli 2020 di SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
PS kemarin bukan kegiatan antara Pemkab Paser dengan PN Tanah Grogot, melainkan antara Pemkab Paser dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
"Jadi persidangannya pun bukan di PN Tanah Grogot melainkan persidangan di PTUN Samarinda,” kata Sularko kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).
Seperti diberitakan, kegiatan PS merupakan proses pembuktian di tempat terhadap objek lahan yang disengketakan dengan mengukur luas lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, dari pihak penggugat meminta Pemkab Paser membayar ganti rugi Rp 15 miliar dan sewa lahan Rp 150 juta per bulan.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Bukankah jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, tapi mengapa Pemkab Paser yang digugat membayar ganti rugi tanah tersebut.
Hal ini menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah V Kaltim H Amien Sukarmin, berkaitan sejarah berdirinya sekolah itu.
Dari awal berdirinya SMKN 3 sampai sekarang maka Pemkab Paser terus mengawal lahan SMKN 3 yang diperkarakan pihak keluarga pemilik lahan.
Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya
"Saat ini pun Pemkab Paser siap membayar Rp 15 miliar, tapi pemilik lahan maunya dengan sewa lahan Rp 150 juta/bulan,” kata Sukarmin.
Sewa lahan itu sampai bulan Juni 2020, lanjut Sukarmin, nilainya sekitar Rp 19,8 miliar. Jika ditambahkan Rp 15 miliar, maka totalnya Rp 34,8 miliar.
Namun Pemkab Paser tetap tidak mau banyar sewa lahan, akhirnya keputusan itu ditinjau kembali di persidangan PTUN Samarinda.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Sewa turun 50 persennya, Pemkab tetap mau bayar Rp 15 miliar, diturunnya sewanya tetap tidak mau.
"Akhirnya untuk memutuskannya, PTUN mengukur ulang lahan SMKN 3 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.
Sebagai mantan Kepala SMKN 3 Tanah Grogot, Sukarmin menyampaikan lahan yang digunakan SMKN 3 tidak sampai 3 hektar.
“Katanya luas lahannya 5 hektar, tapi yang dipakai SMKN 3 tidak sampai 3 hektar, karena terpotong jalan. Info yang kami dapatkan yang dipakai SMKN 3 seluas 2,7 hektar,” sambungnya.
Baca Juga: Rekan Almarhum Yodi Prabowo Editor Metro TV, Tahu Siapa Pelakunya, Polisi Lakukan Pendalaman
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Tak Ada Hujan, Siang dan Malam Cerah Berawan
Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 48.000/meter persegi untuk lahan SMKN 3, yang wilayah Desa Tepian Batang, nilai ganti rugi sebesar Rp 15 miliar yang akan dibayarkan Pemkab Paser sudah termasuk tinggi.
Tetapi karena berkaitan keputusan pengadilan akhirnya Pemkab ingin membayarnya.
Sebenarnya Pemkab Paser sudah menyiapkan lahan untuk SMKN 3 di Desa Jone, 5 hektar luas lahannya, kami sudah meninjau kesana.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akui Protokol Kesehatan Covid-19 di Angkutan Umum Sulit Diawasi
Baca Juga: BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah
"Jadi kalau pihak pemilik lahan tidak terima pun, kita siap pindah termasuk skenario gedung sekolah yang akan dipakai siswa SMKN 3,” tambahnya.
( TribunKaltim.co )