3 Partai Pengusung Ini Juga Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida, Penyebab Terkuak, 1 Soal CPNS & P3K
Terungkap sejumlah sejumlah alasan kepada Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD, salah satunya terkait CPNS dan P3K/PPPK
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai Bupati secara politik melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).
Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan Bupati perempuan pertama di Jember itu.
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Bupati Jember Dimakzulkan lewat Sidang Paripurna, Ini Sejumlah Fakta Kekecewaan DPRD terhadap Faida
• Ada Amsle Hidangan Khas Jember yang Terbuat dari Sari Jahe, Rekomendasi 5 Kuliner Malam di Jember
• Terungkap Siapa Sebenarnya Sultan Jember yang Nyaris Tipu Anang-Ashanty, Mengaku Pengusaha Tambang
• Rekomendasi 5 Kuliner Khas Jember yang Wajib Dicoba, Nikmatnya Ayam Rempah dan Harganya Terjangkau
“Kebijakan Bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.
Paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.