Bupati Jember Dimakzulkan lewat Sidang Paripurna, Ini Sejumlah Fakta Kekecewaan DPRD terhadap Faida

Bupati Jembar dimakzulkan lewat sidang paripurna, ini sejumlah fakta kekecewaan DPRD terhadap dr Faida MMR

Editor: Amalia Husnul A
Instagram pemkabjember
Bupati Jember dr Faida MMR, Di sidang paripurna, Bupati Jember dimakzulkan, berikut ini sejumlah fakta kekecewaan DPRD terhadap dr Faida MMR. 

Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.

Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran covid-19.

Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.

Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi covid-19.

Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.

Bupati Jember, dr Faida MMR
Bupati Jember, dr Faida MMR (http://www.jemberkab.go.id)

“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.

 Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan, Jawaban Kuasa Hukum Saat Najwa Tanya Brigjen Prasetijo Dapat Apa

Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki

3. Alasan Pemakzulan

Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.

Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh Bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.

DPRD Jember menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.

 

Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved