Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.
"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku.
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
• Bukan Oligarki Politik, Rocky Gerung Sematkan Istilah Baru Soal Majunya Putra Jokowi di Pilkada Solo
• Update Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Bunuh Diri? Polisi Punya Gambaran, Periksa Ulang Saksi
• Ramalan Zodiak Kamis 23 Juli 2020 Terbaru, Cancer Buat Orang Cemburu, Libra Ada Kabar Baik dari Jauh
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu Setiawan yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.
Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.
"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam. Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.
Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Saiful.
Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.
"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.
Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.
"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.
Harapan kuasa hukum
Kuasa hukum Wahyu Setiawan berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.
Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.