Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.
"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku.
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
• Bukan Oligarki Politik, Rocky Gerung Sematkan Istilah Baru Soal Majunya Putra Jokowi di Pilkada Solo
• Update Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Bunuh Diri? Polisi Punya Gambaran, Periksa Ulang Saksi
• Ramalan Zodiak Kamis 23 Juli 2020 Terbaru, Cancer Buat Orang Cemburu, Libra Ada Kabar Baik dari Jauh
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu Setiawan yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.
Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.
"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam. Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.
Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kuasa yang diberikan kepada Saiful.
Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.
"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.
Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.
"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.
Harapan kuasa hukum
Kuasa hukum Wahyu Setiawan berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.
Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.
• Rela Habis-habisan Demi Lamar Aurel, Terungkap Prinsip Hidup Atta Halilintar, Khususnya Soal Wanita
"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.
Tanggapan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak mempersoalkan langkah Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai JC.
"KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali Fikri.
Namun, Ali menyebut Wahyu mestinya bersikap terbuka sejak awal penyidikan hingga persidangan terhadap perkara yang menjeratnya saat ini maupun kasus-kasus lain yang hendak ia bongkar.
"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, bila JC tidak dikabulkan, Wahyu Setiawan masih dapat menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui.
Tentunya dengan disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.
Ali memastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila kasus tersebut menjadi kewenangan KPK.
Adapun kini Wahyu berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
• Terbongkar di ILC, Karni Ilyas Singgung Kedekatan Djoko Tjandra dengan PM Malaysia, Balik Demi Harta
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
• Kabar Terbaru Dokter Reisa, Tak Lagi Tampil di Press Conference Harian, Singgung Achmad Yurianto
Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.
*Catatan redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul "Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku", telah kami revisi atas permintaan Hak Koreksi dari Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan. Hak Koreksi juga telah kami muat pada artikel berikut Hak Koreksi Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan.