Sinergi Kejaksaan dan Pemkot Tarakan Dalam Pemulihan Aset Daerah, Aparat Sudah Koordinasi
Terkait pemulihan aset daerah, Pemerintah Kota Tarakan maupun Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dan KPK telah melakukan koordinasi.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Terkait pemulihan aset daerah, Pemerintah Kota atau Pemkot Tarakan maupun Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dan KPK telah melakukan koordinasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri, Kamis (23/7/20) "Hal-hal apa yang aset-aset yang dimiliki Pemkot ini bisa kembali sehingga itu semua terjalin dengan Kejaksaan dan Pemkot," ujar dia.
Dirinya mengatakan penyelesaian ini diharapkan dapat secepatnya dilakukan. Namun demikian tentu harus melihat perkembangan-perkembangan yang ada.
"Saya selaku Kejari Tarakan memerintahkan Kasidatun ( Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ) sebagai JPN untuk mengembalikan aset-aset maupun hal aset-aset yang bermasalah di Pemkot," ungkapnya
Baca juga; Pandemi Virus Corona, Kejari Tarakan, Kalimantan Utara Terapkan Sidang Secara Online
Baca juga; NEWS VIDEO Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Tarakan Musnahkan Barang Bukti
Baca juga; Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Walikota Tarakan Harap Kejari dan Pemkot Tarakan Bersinergi
Dia mengatakan bahwa dalam penyelesaian pemulihan aset Pemkot ini memiliki tingkat kesulitan yang bermacam-macam, tergantung dari objeknya.
Adapun jenis aset kata dia, seperti tanah, fasilitas sosial, fasilitas umum, kendaraan, dan lain sebagainya.
"Tapi nanti akan diinvetarisir di mana titik-titik kesulitannya. Nanti diinvetarisir bersama antara BPKAD dan JPN," jelasnya.
Masalah banyaknya aset Pemkot, Fatkhuri menyampaikan masih dalam tahap penelusuran data-data.
"Untuk tim sudah dibentuk juga. Targetnya ya semua aset-aset ini bisa tercapai apa yang diminta oleh Pemkot ini bisa berjalan dengan baik," tuturnya.