OTT KPK di Kutai Timur
KPK Periksa Para Saksi Dugaan Korupsi yang Seret Bupati dan Ketua DPRD Kutim di Polresta Samarinda
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Wagub Kaltim Ingatkan Jangan Pakai Fasilitas Negara dalam Pilkada
Berita sebelumnya. Desember 2020 ini, 9 dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Beberapa kepala daerah, terdiri dari walikota atau bupati, begitu pula wakil bupati (Wabup) atau wakil walikota (walkot) akan kembali bertarung dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.
Namun beberapa waktu lalu, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada Bupati Kutai Timur ( Bupati Kutim ), yang juga memiliki kans besar untuk kembali ikut dalam Pilkada Serentak 2020.
Tetap taat kepada azas praduga tak bersalah, Wakil Gubernur Kalimantan Timur ( Wagub Kaltim ), H Hadi Mulyadi menyatakan, agar seluruh petahana atau pejabat politik yang masih menjabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilkada.
Baca Juga: Kemenag Tarakan Ingatkan Panitia Hewan Qurban Idul Adha Harus Berseragam, Hindari Orang tak Resmi
“Siapapun yang maju dalam pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya saat diwawancara awak TribunKaltim.co, pada Selasa (14/7/2020), di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Menggunakan sumber daya yang dimiliki secara pribadi maupun pengusung, dijelaskan Hadi, sudah menjadi ketentuan dalam proses keikutsertaan dalam Pilkada Serentak 2020.
“Sudah ada ketentuan dalam mengikuti pilkada. Terlebih, saat telah menjadi kandidat. Jadi, ikuti saja seluruh aturan yang telah ditetapkan negara,” tandasnya.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Apalagi, disebutkan Hadi, seorang pejabat aktif melakukan perbuatab korupsi untuk memuluskan niatnya untuk menjadi pemimpin dalam suatu daerah. Tentu, ditegaskan olehnya, itu sangat tidak diperbolehkan.
“Apalagi kemudian melakukan korupsi dalam konteks pembangunan di daerah,” tegasnya.
Masyarakat, dituturkan Hadi, akan memberikan pilihan objektif kepada peserta pilkada pada pemilihan nanti. Tentunya, dituturkannya lagi, pilihan rakyat adalah pilihan yang dicintai oleh rakyatnya.
“Kalau kita memang dicintai masyarakat, maka kita akan dipilih,” imbuhnya.
( TribunKaltim.co )