Bupati Jember Faida tak Tinggal Diam Setelah Dimakzulkan DPRD, Apa Kata Mendagri Tito Karnavian?
Bupati Jember Faida tak tinggal diam setelah dirinya dimakzulkan DPRD Jember. Benarkah Faidah kini siapkan serangan balik?,
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Jember Faida tak tinggal diam setelah dirinya dimakzulkan DPRD Jember. Benarkah Faidah kini siapkan serangan balik?
Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.
Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Lantas, apa sebenarnya penyebab Bupati Jember dimakzulkan DPRD?
DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
Anggota Dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.
• Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bukan Orang Sembarangan, Dokter Berprestasi, Lihat Hartanya
• 3 Partai Pengusung Ini Juga Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida, Penyebab Terkuak, 1 Soal CPNS & P3K
• Jajaran Tito Karnavian di Kemendagri Nilai Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Sah, Kunci Ada di MA
• Profil, Biodata, dan Daftar Harta Kekayaan Bupati Jember, Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD
Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung.
MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.
Sikap pemakzulan tersebut akhirnya ditanggapi Faida selaku Bupati Jember.
Faida menegaskan tak akan tinggal diam terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan dirinya dari jabatan bupati.
Kepada Surya (Tribun Network), Bupati Faida mengatakan, dirinya akan merespons jika nantinya DPRD Jember mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu, apa dewan melaksanakan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respons kami," ujar Faida melalui pesan percakapan kepada Surya, Kamis (23/7/2020).
Jawaban ini dilontarkan Faida ketika ditanya sikapnya apakah akan menempuh jalur hukum pasca-keputusan politik DPRD Jember melalui HMP ditetapkan, Rabu (22/7/2020) kemarin.
Berdasarkan peraturan tata negara, bupati jika tidak sepakat dengan keputusan HMP, bisa melakukan langkah-langkah, antara lain gugatan hukum.
Gugatan hukum tersebut bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Detik-detik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Baca Alquran Buka Salat Jumat di Masjid Hagia Sophia
• Ibu Yodi Prabowo Buka Sosok Wanita yang Cintanya Ditolak Editor Metro TV, Sang Kekasih Ajak Ketemu
• Gerak-gerik Suci di Kamar Yodi Prabowo saat Tahlilan Bikin Tetangga Curiga, Buka Laptop Sang Kekasih
• Suami Kerap Digoda Wanita Lain, Nia Ramadhani Punya Cara Agar Ardi Bakrie tak Nekat Berpaling
Sebelumnya, ada seorang warga Kabupaten Jember yang menilai Hak Angket DPRD Jember tidak sesuai prosedur.
Karenanya, dia menggugat pemakaian Hak Angket tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Namun gugatan warga negara itu ditolak oleh PN Jember, karena dinilai tidak memiliki wewenang menyidangkan perkara tersebut.
Gugatan itu seharusnya diperkarakan melalui PTUN.
Lebih lanjut, Faida mengatakan, dirinya saat ini tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Jember, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini tetap menjalankan tugas, dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid," imbuh Bupati Faida.
Tanggapan Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang disepakati DPRD Jember dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).
Tito menjelaskan, kesepakatan pemakzulan tersebut akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung (MA).
MA akan menguji semua alasan dan bukti yang dituduhkan DPRD kepada Bupati Faida.
"Prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA, MA nanti akan menguji semua, apa ada buktinya segala macam," kata Tito seusai shalat Jumat berjemaah di Masjid Raya Al Fatah, Ambon, Jumat (24/7/2020).
Nantinya, Bupati Faida diberi kesempatan membela diri di MA.
MA akan mengeluarkan fatwa setelah menguji materi dari kedua pihak.
• Heboh Pernyataan Tito Karnavian Soal Jenazah Covid-19 Baiknya Dibakar, Kemendagri Beri Klarifikasi
• Manajer Ungkap Cerita Video Catherine Wilson yang Viral, Diduga Fly karena Sabu: Kini Mentalnya Down
• NEWS VIDEO Abraham Samad Sebut Kasus Novel Tak Bakal Selesai jika Presiden Tak Turun Tangan
• Bukan Hanya Muhammadiyah dan NU, PGRI Juga Tarik Diri dari Program Nadiem Makarim, Ada Apa?
Fatwa yang dikeluarkan MA itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
"Di situ nanti ada hak untuk membela diri dari dimakzulkan katakan begitu dari Bupati Jember, nanti apa pun hasil putusan MA baru akan diserahkan kepada Mendagri," katanya.
Menurut Tito, Mendagri hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA.
"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," ujarnya. (*)