Didugat Keempat Anaknya Soal Pembagian Warisan, Sang Ibu Nilai Mereka Rakus dan Durhaka
Empat anak kandung dinilai durhaka setelah menggugat ibu kandungnya yang sudah berumur 78 tahun
Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Masih kata Darmina, masing-masing anak telah diberi bagian masing-masing.
"Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.
Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berkomentar karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin. (*)
Baca Juga:Peraturan Baru Kartu Prakerja, Penerima Bisa Digugat Ganti Rugi dan Dipidana, Sudah Diteken Jokowi
Baca Juga:Kata Yusril Ihza Mahendra Soal Kemenangan Jokowi-Maruf Amin Setelah Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 78 Tahun yang Digugat 4 Anaknya Ngaku Gemeteran saat Mediasi: Dasar Serakah Semua, Durhaka, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/24/nenek-78-tahun-yang-digugat-4-anaknya-ngaku-gemeteran-saat-mediasi-dasar-serakah-semua-durhaka?page=all