Giliran Anita Kolopaking yang Disasar Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Diproses Hukum
Giliran Anita Kolopaking yang disasar Polri dalam kasus Djoko Tjandra, ICW desak proses hukum,
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo Utomo akan menjalani sidang disiplin.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).
ICW desak proses hukum
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kuasa hukum buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking ke ranah hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.
"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).
Kurnia mengatakan, Anita Kolopaking seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung.
Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.
• Serunya Adu Argumen Najwa Shihab & Pengacara Djoko Tjandra di Mata Najwa Soal Konsultan Kabareskrim
"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.
Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko Tjandra dirawat.
Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya.