Breaking News

Giliran Anita Kolopaking yang Disasar Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Diproses Hukum

Giliran Anita Kolopaking yang disasar Polri dalam kasus Djoko Tjandra, ICW desak proses hukum,

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / dok Humas Polri dan Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab
Giliran Anita Kolopaking yang Disasar Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Diproses Hukum 

TRIBUNKALTIM.CP - Giliran Anita Kolopaking yang disasar Polri dalam kasus Djoko Tjandra, ICW desak proses hukum,

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus surat jalan dan red notice buron Djoko Tjandra, Polri sepertinya sudah menemukan titik terang.

Baru-baru ini Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.

Bukan Hanya Jenderal Polisi, Kejagung Periksa Jaksa Terkait Buron Djoko Tjandra, Jabatannya Tinggi

Terbongkar di Mata Najwa, Pejabat Malaysia Dekati Jaksa Agung, Minta Djoko Tjandra Dibebaskan

Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Bongkar Intrik Calon Kapolri di Kasus Djoko Tjandra, Debat Panas

"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo Yuwono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli 2020.

Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Menurut Argo Yuwono, pihak Imigrasi telah menerima surat dari Polri.

"Ini sudah kita meminta untuk melakukan pencekalan dan haknya siapa? Penyidik,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita Kolopaking telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Pemeriksaannya pada Rabu lalu belum selesai sehingga dilanjutkan pada Kamis kemarin.

Terbongkar di Mata Najwa, Pejabat Malaysia Dekati Jaksa Agung, Minta Djoko Tjandra Dibebaskan

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo Utomo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).

ICW desak proses hukum

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kuasa hukum buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking ke ranah hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.

"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).

Kurnia mengatakan, Anita Kolopaking seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung.

Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.

Serunya Adu Argumen Najwa Shihab & Pengacara Djoko Tjandra di Mata Najwa Soal Konsultan Kabareskrim

"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.

Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko Tjandra dirawat.

Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya.

"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawawtir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.

Adapun pihak Bareskrim Polri telah tiga kali memeriksa Anita Kolopaking dalam penyidikan terhadap Brigjen (Pol) Presetijo Utomo terkait karut-marut pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, polisi telah mencegah Anita Kolopaking berpergian ke luar negeri untuk 20 hari terhitung sejak Rabu (22/7/2020).

Diketahui kasus Djoko Tjandra menyeret Polri lantaran adanya surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo Utomo telah rampung.

Terbongkar di Mata Najwa, Pejabat Malaysia Dekati Jaksa Agung, Minta Djoko Tjandra Dibebaskan

Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo Utomo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo Utomo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).

Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/25/15580181/icw-nilai-kuasa-hukum-djoko-tjandra-perlu-diproses-hukum?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/16081621/polri-minta-imigrasi-cegah-pengacara-djoko-tjandra-anita-kolopaking-ke-luar?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved