Dicekoki Miras Racikan, Gadis 18 Tahun di Samarinda Dirudapaksa Ayah Kandung Saat Istri tak di Rumah
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini korbannya merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
Penulis: Christoper Desmawangga |
"Semua dibantah oleh pelaku, tapi tidak apa-apa. Kami tetap berpegang terhadap hasil penyidikan yang dikuatkan dengan keterangan ahli, visum dan barang bukti," tuturnya.
Ditanya mengenai keberadaan ibu korban saat kejadian terjadi, Kompol Yuliansyah mengatakan ibu korban tengah berada di luar Samarinda, dan korban dengan pelaku sudah cukup lama tinggal berdua serumah.
"Ibu korban di Wahau, jadi mereka tinggal berdua saja," tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan kepolisian di antaranya, sprei warna coklat, pakaian dalam korban, pakaian, botol air mineral kosong, botol air mineral berisi air, gelas plastik, tissu bekas dan tali jemuran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)