Dicekoki Miras Racikan, Gadis 18 Tahun di Samarinda Dirudapaksa Ayah Kandung Saat Istri tak di Rumah
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini korbannya merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini korbannya merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korbannya yang berusia 18 tahun berhasil melarikan diri dari rumah tempat dirinya diperkosa oleh pelaku.
Ketika korban berhasil kabur melalui bagian belakang rumah, korban lalu ditolong oleh sejumlah warga dan mengantarkan korban ke Polsek Sungai Pinang.
Setelah itu, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, yang bersangkutan merupakan anak kandung, buah perkawinan dengan istri siri pelaku. Korban telah diperkosa oleh pelaku lebih dari satu kali yang dilakukan di rumah tinggalnya di kawasan Samarinda Utara.
Pada 21 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Awalnya korban dipanggil oleh pelaku ke ruang tamu, lalu korban disuruh menenggak minuman keras (miras) yang diracik sendiri oleh pelaku.
Baca juga: Dampak Corona, Pilot Bergaji Rp 2 Juta Per Hari Viral, Lantaran Harus Ganti Kerja jadi Kurir Makanan
Baca juga: Pertanyakan Aturan di PDAM, DPRD Balikpapan Usul Biaya Pipa Induk tak Dibebankan ke Pelanggan
Tidak berselang lama usai meminum miras racikan tersebut, korban merasa pusing dan nyaris kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku mencoba membantu korban dengan menggendongnya ke kamar.
Sesampainya di kamar korban, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban tidak sepenuhnya kehilangan kesadaran, bahkan korban sempat melakukan perlawanan.
Namun, perlawanan korban dibalas dengan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban alami luka-luka.
"Benar, kita tengah tangani kasus pemerkosaan, korbannya merupakan anak kandung dari pelaku," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin (27/7/2020).
Tahu dirinya bakal berurusan dengan kepolisian, pelaku bernisial OR (44) menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada 26 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kompol Yuliansyah menjelaskan, sejauh ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum dan barang bukti, pelaku memang terbukti melakukan perbuatan tersebut.