Kabareskrim Polri Bongkar Upaya Brigjend Prasetijo Hilangkan Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri bongkar upaya Brigjend Prasetijo Utomo hilangkan barang bukti surat jalan Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabareskrim Polri bongkar upaya Brigjend Prasetijo Utomo hilangkan barang bukti surat jalan Djoko Tjandra.

Polri resmi menetapkan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap upaya Jenderal Bintang 1 tersebut dalam menghilangkan barang bukti.

Kini, Prasetijo Utomo dijerat pasal berlapis dengan ancama hukuman 6 tahun penjara.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo Utomo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

 Menaker Ida Fauziyah Beber Alasan 2 Ribu TKA China Bekerja di Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung

 Akhirnya Kasus Virus Corona Indonesia Tembus 100 Ribu Lebih, Jakarta Tertinggi, Update 24 Provinsi

 Cocok untuk WhatsApp, 26 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Dalam Bahasa Inggris - Indonesia

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan covid atas nama JST.

Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved