Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

Resmi, Polri tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo tersangka, dijerat pasal berlapis soal Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Istimewa via satpolpp.kalteng.go.id
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap kabar kondisi Prasetijo Utomo usai dicopot Kapolri Idham Azis 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Polri tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo tersangka, dijerat pasal berlapis soal Djoko Tjandra.

Jajaran Idham Azis akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Prasetijo Utomo.

Diketahui, Prasetijo Utomo dituding membantu pelarian buron Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis sudah mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya di Bareskrim.

Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.

Menaker Ida Fauziyah Beber Alasan 2 Ribu TKA China Bekerja di Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung

 Akhirnya Kasus Virus Corona Indonesia Tembus 100 Ribu Lebih, Jakarta Tertinggi, Update 24 Provinsi

 Cocok untuk WhatsApp, 26 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Dalam Bahasa Inggris - Indonesia

 Via WhatsApp, Achmad Purnomo Terang-terangan Tolak Masuk Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Ini Alasannya

“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Prasetijo Utomo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Terkait konstruksi hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut.

Di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tuturnya.

Prasetijo Utomo juga disangkakan Pasal 426 KUHP.

Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Prasetijo Utomo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Terakhir, Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved