Pertanyakan Aturan di PDAM, DPRD Balikpapan Usul Biaya Pipa Induk tak Dibebankan ke Pelanggan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) hari ini dijadwalkan membahas rancangan perda seputar PDAM.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, usulan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
Abdulloh menambahkan, seharusnya sebagai Perusahaan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota, PDAM berkewajiban untuk membiayai penyediaan pipa induk sebagai investasi perusahaan.
• Warga Perumahan Jokowi Pesona Bukit Batuah Balikpapan, Beli Air Bersih Lebih Mahal dari Harga Bensin
“Sejatinya harus bisa menyediakan untuk melayani agar bisa dapat feedback dari masyarakat berupa iuran. Ini masih kita bahas,” pungkasnya.
( TribunKaltim.co )