Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra
Akhirnya Anita Kolopaking buka suara usai diperiksa Kejaksaan Agung, ini pengakuan pengacara Djoko Tjandra soal pertemuannya dengan Nanang Supriatna
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Anita Kolopaking buka suara setelah diperiksa Kejaksaan Agung, ini pengakuan pengacara Djoko Tjandra.
Kasus yang melibatkan buron Djoko Tjandra semakin berbuntut panjang hingga menyeret pengacaranya, Anita Kolopaking.
Pengacara Djoko Tjandra itu telah diperiksa Kejaksaaan Agung terkait video viral pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna.
Usai diperiksa Kejaksaan Agung, Anita Kolopaking angkat suara.
• Nasib Brigjen Prasetijo Akibat Surat Jalan Djoko Tjandra Kini, Ancaman Hukuman Rupanya Tak Main-main
• Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
• Kabareskrim Polri Bongkar Upaya Brigjend Prasetijo Hilangkan Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra
Hal itu diungkapkan Anita Kolopaking setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Dia diperiksa sekitar 3 jam lebih oleh penyidik dari Kejagung RI.
"Nggak apa-apa pak Nanang, ketemu dengan pak Nanang tidak apa-apa itu kan temen. Eh maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," kata Anita.
Dia mengatakan pembahasan yang dilakukan juga hanya seputar jadwal peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan kliennya Djoko Tjandra.
Sebaliknya, Anita Kolopaking mengklaim tidak ada lobi-lobi antara keduanya.
"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar.
Dan itu sudah ditanyakan," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, menjelaskan soal pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait pertemuannya dengan sejumlah pejabat Kejaksaan.
Hari mengatakan Anita Kolopaking setidaknya telah melakukan dua pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Kejaksaan.
Di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna dan seorang jaksa perempuan bernama Pinangki.
"Bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap adanya berita yang ada di media sosial yang dikaitkan dengan adanya dugaan memuluskan proses peninjauan kembali terpidana Joko Sugiarto Candra," kata Hari di Gedung JAM Bidang Pengawasan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
• Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
Hari mengatakan apabila kasus tersebut terbukti ada perbuatan atau pelanggaran yang diperbuat oleh pejabat kejaksaan, maka kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
"Jika benar diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan namanya inspeksi kasus," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Anita Kolopaking.
Dia hanya menyampaikan penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.
"Bagaimana isi materi pemeriksaan itu tentunya kita belum bisa menyampaikan. Jadi sekarang masih berproses.
Semuanya pihak-pihak yang terkait di dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi.
Mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan ke rekan-rekan media semua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengambil alih pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna.
Nanang Supriatna diduga bertemu dengan salah satu pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta sejak 16 Juli 2020 lalu.
Ke depan, pemeriksaan akan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
"Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Ke depan, pihaknya juga akan memanggil saksi kembali yang terkait dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan itu akan mulai dilakukan pekan depan.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009.
"Masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk membeberkan pemeriksaan kasus ini secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
• Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra
"Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini.
Jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi.
Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," tutupnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking dengan sejumlah jaksa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, hari ini, Senin 27 Juli 2020, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI selaku Ketua Tim Klarifikasi telah melakukan klarifikasi terhadap Anita Kolopaking Pengacara atau Penasihat Hukum Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Cessi Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Bidang Pengawasan lantai 4 Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan”.
Termasuk foto seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan Pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pada awalnya klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Terpidana Djoko Tjandra.
Namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
• Dicecar Najwa Shihab, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jawab Brigjen Prasetijo Dapat Apa untuk Surat Jalan
"Sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Pengacara Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ( Anita Kolopaking )," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono.
"Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan.
Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus."
Namun, sambungnya, jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan.
(*)