Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra 

Pasal Sangkaan

Brigjen Prasetijo sendiri dijerat Pasal 263, Pasal 426, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Atas kasusnya itu, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diungkap.

"Tentunya akan ada terangka-tersangka baru, dalam hal ini nanti akan kita rilis di hari berikutnya," pungkas Listyo Sigit Prabowo.

Sempat minta anak buah bakar barang bukti

Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.

Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved