Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra 

Bakar Surat

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha
menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.

Namun, hal itu berhasil digagalkan.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.

"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal
221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit

Ancaman Hukuman Tak Main-main

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Menurut Sigit, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra .

"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta telah mengantongi beberapa barang bukti.

Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 Kabareskrim Polri Bongkar Upaya Brigjend Prasetijo Hilangkan Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

 Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

 Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya

Terasngka Brigjen Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK (Anita Kolopaking) dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," jelas perwira bintang tiga itu.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sedangkan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved