Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kakorwas Bareskrim Polri itu  jadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari
ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP
A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.

 Pemain Timnas Indonesia Nginap di Hotel Bintang 5, Shin Tae-yong Tak Menyangka, Iwan Bule Santai

 Bawa Juventus Scudetto, Rekam Jejak Maurizio Sarri Diungkit, dari Bankir Sukses Juara Liga Italia

 Orangtua Siap-siap! Sekolah di Luar Zona Hijau Segera Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Ketentuannya

 Skuad AC Milan Makin Mentereng, Dua Pemain Siap Perpanjang Kontrak, Ibrahimovic Tak Jadi Hengkang?

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini.
Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman.
Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.

Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko
Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk
kepentingan perjalanan dinas internal.

Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui
membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari
RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo
sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Bakar Surat

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha
menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.

Namun, hal itu berhasil digagalkan.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.

"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal
221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit

Ancaman Hukuman Tak Main-main

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Menurut Sigit, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra .

"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta telah mengantongi beberapa barang bukti.

Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 Kabareskrim Polri Bongkar Upaya Brigjend Prasetijo Hilangkan Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

 Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

 Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya

Terasngka Brigjen Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK (Anita Kolopaking) dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," jelas perwira bintang tiga itu.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sedangkan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pasal Sangkaan

Brigjen Prasetijo sendiri dijerat Pasal 263, Pasal 426, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Atas kasusnya itu, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diungkap.

"Tentunya akan ada terangka-tersangka baru, dalam hal ini nanti akan kita rilis di hari berikutnya," pungkas Listyo Sigit Prabowo.

Sempat minta anak buah bakar barang bukti

Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.

Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.

Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

 Waspadai Titik-titik Ini, Wiku Adisasmito Rilis Lokasi Baru Rawan Virus Corona, Klaster Sudah Banyak

 Kini Disorot, Nadya Mustika Unggah Foto Bareng Suami dan Ayu Ting Ting, Istri Rizki DA Kena Sindir

 Gelar Juara Liga Italia Juventus Tercoreng Catatan Terburuk Selama 60 Terakhir

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/28/jadi-tersangka-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-surat-jalan-djokotjandra?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kabareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra dan di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved