Fakta Mengejutkan YouTuber Putra Siregar Ditangkap Terkuak, Kasus, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Pengusaha asal Batam sekaligus YouYuber Putra Siregar ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta mengejutkan terkait kabar pengusaha dan YouTuber Putra Siregar oleh Bea Cukai Batam perlahan terkuak.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Belakangan terungkap bahw kasus Putra Siregar adalah diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Putra Siregar disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
• NEWS VIDEO Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim
• Marak Penjualan Obat Ilegal, Polda Kaltim Bersama BPOM Bentuk Personel Khusus Pengawasan
• Penjual Obat Ilegal dan Obat Kuat Asal Samarinda Diamankan Jajaran Polda Kaltim
• Ratusan Senpi Ilegal Disita Yonif Raider 303/SSM Kostrad Selama Tugas di Perbatasan RI-Malaysia
Tak main-main, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
• Terkuak Orangtua Editor Metro TV Rupanya Ada Bukti Baru Ini, Yakin Yodi Dibunuh, Tapi Ditolak Polisi