Fakta Mengejutkan YouTuber Putra Siregar Ditangkap Terkuak, Kasus, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Pengusaha asal Batam sekaligus YouYuber Putra Siregar ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal
Kasipidsus ungkap alasan Putra Siregar tak ditahan meski berstatus tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai ( Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Ia diduga memperjual belikan barang-barang elektronik secara ilegal.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus YouTuber asal Batam, Putra Siregar.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.