Polri Bongkar Dugaan Motif Brigjend Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Terlihat dari Konstruksi Hukum

Polri bongkar dugaan motif Brigjend Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra, terlihat dari konstruksi hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com dan Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Bareskrim dan Prasetijo Utomo 

TRIBUNKALTIM.CO - Polri bongkar dugaan motif Brigjend Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra, terlihat dari konstruksi hukum.

Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka lantaran membantu buron Djoko Tjandra.

Meski demikian, jajaran Idham Azis masih berupaya membongkar motif Perwira Tinggi Polri itu mengorbankan karir demi membantu buron.

Namun, polisi rupanya sudah memiliki dugaan motif yang melatari Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.

Namun diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.

Akhirnya Nadiem Makarim Minta Maaf, Berharap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan PGRI Kembali ke POP

 Kriminolog UI Ulas Bunuh Diri Yodi Prabowo, Psikolog Forensik Sorot Kalimat Terakhir Editor Metro TV

 Hotman Paris Minta Gubernur dan Polisi Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Covid-19, Sindir Jerinx?

 PKS Sebut Achmad Purnomo Simbol Terzolimi Dinasti Politik, Siap Lawan Putra Jokowi di Pilkada Solo

"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan sejatinya dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

Setidaknya ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.

"Ada 3 pasal berlapis yang menjerat beliau, rekan-rekan ada gambaran kan.

Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian yang bersangkutan, dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Itu semua kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari penyidik terkait motif Brigjen Prasetijo memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.

"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik. Tapi yang jelas Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan covid atas nama JST.

Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

 Kabar Gembira, PLN Beri Subsidi Listrik Hingga Rp 3 Triliun, Ini Kategori Pelanggan yang Dapat

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Atas perbutannya Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

 TERBARU Juli 2020, Sejumlah Kode Redeem PUBG Mobile, Hadiah Senjata, Skin, dll, Link dan Cara Tukar

Tak Dipecat

Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo di Polri ?

Meski Kapolri Idham Azis telah mencopot jabatan Prasetijo Utomo, namun Jenderal bintang satu polisi ini masih berstatus anggota Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya hingga kini belum memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses.

Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di propam," kata Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya hingga saat ini, Polri masih fokus untuk mengurus persoalan persidangan tersangka.

"Kami di bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus Pidana yang terjadi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo Sigit Prabowo.

 Pangkat Tak Main-Main, Ini Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Diminta Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim mengatakan Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak Pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST.

Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polri menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Menduga Ada Motif Pribadi di Balik Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/28/polri-menduga-ada-motif-pribadi-di-balik-brigjen-prasetijo-utomo-bantu-buronan-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved