Sekretariat DPRD Kukar Tertibkan 117 Kendaraan Dinas, Batas Waktu Pengembalian Sampai 3 Agustus
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang berada
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang berada di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sekretaris Dewan (Sekwan) HM Ridha Darmawan memaparkan, kendaraan yang akan ditertibkan berjumlah 117 unit.
Dengan rincian roda dua berjumlah 110 sedangkan roda empat berjumlah tujuh unit.
"Yang sudah menyerahkan hari ini roda dua berjumlah 85 unit dan roda empat baru dua unit, masih tersisa 32 unit,” kata Ridha Darmawan melalui siaran pers, Selasa (28/7/2020).
Ridha Darmawan memaparkan, pemegang kendaraan yang belum mengembalikan telah mengkonfirmasi ke sekretariat.
Baca juga: Tak Ingin Bebankan Orangtua, Dinas Pendidikan Balikpapan Beri Pulsa Rp 75 Ribu untuk Gakin
Baca juga: Momentum Tepat Anak JokowiI Maju di Pilkada Solo, Pengamat Sebut Gibran Tak Ingin Ulangi Nasib AHY
"Jika sampai batas waktu 3 Agustus 2020 tidak dapat menyerahkan kendaraan dinas tersebut maka permasalahan ini akan diserahkan pada pihak yang berwenang," kata Ridha Darmawan.
Penertiban kendaraan roda dua dan roda empat pada 14-15 Juli 2020 berdasarkan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara No. B1190/BPKAD/BAS2/06511/03/2020, tentang penertiban kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemkab Kukar sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri No.B-1560 /KS/KSDN134.6 17/05/2020,NO.1062/0.4.12/GS.1/05/2020 tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Diduga 2 Pelaku Adalah Orang Balikpapan, Teka Teki Pembunuhan Ibu Kost di Sidoarjo
Baca juga: Waspadai Titik-titik Ini, Wiku Adisasmito Rilis Lokasi Baru Rawan Virus Corona, Klaster Sudah Banyak
Sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang permintaan data terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diwajibkan Kepala Bagian, Sub Bagian dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk didata kembali pada Bagian Umum dan Sub Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar. (*)