Soal Perubahan Status PDAM Jadi Perumda, Komisi II DPRD Balikpapan Akan Bongkar Habis di Bapem Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Balikpapan menyoroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid menyoroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Balikpapan menyoroti wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar menjadi Perumda.

Ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid usai rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota mengenai Raperda PDAM dan penyertaan modal PDAM.

Menurutnya, perubahan yang akan terjadi nanti sangat krusial. Ini menyangkut organ dan keorganisasian di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.

“Dengan melihat draf yang ada, saya masih melihat banyak kekurangan. Ada sekitar sembilan bab yang nantinya akan saya sampaikan dalam pembahasan,” katanya.

Kekurangan itu mulai dari tidak adanya pembahasan tanggung jawab dan tentang pailit. Meski dalam Undang-Undang yang baru dan PP 57, Perseroda dan Perumda, memiliki opsi yang diberikan oleh BUMD.

Ia pun mengandaikan apabila di tengah jalan PDAM berubah bentuk, kemudian Pemerintah Provinsi Kaltim menginstruksikan PDAM untuk sharingmaka ini tidak bisa menjadi Perumda, sebab harus ada bab Pembubaran dan perubahan bentuk perusahaan.

Selain itu mengenai dana pensiun dan pengembangan keuntungan, dalam komposisinya ada 13 persen dalam margin untuk investasi, kemudian keuntungan untuk pegawai 20 persen dan untuk direksi 5 persen.

“Saya enggak setuju,” tuturnya.

Menurut Syukri, dari keuntungan 100 persen harusnya 51 persen diserahkan ke kas daerah. Sebesar 20 persen untuk investasi kepegawaian dan 14 persen untuk investasi jaringan.

Baca juga: Diduga 2 Pelaku Adalah Orang Balikpapan, Teka Teki Pembunuhan Ibu Kost di Sidoarjo

Baca juga: Waspadai Titik-titik Ini, Wiku Adisasmito Rilis Lokasi Baru Rawan Virus Corona, Klaster Sudah Banyak

Ia menambahkan, dalam draf yang ia terima, tidak ada membahas soal dana CSR, padahal dalam Perda nomor tiga, tertera 10 persen.

"Tapi kenapa di Perda yang sekarang mereka hapus. Itu yang saya protes,” ucapnya.

Masih ada lagi, ternyata Bab Khusus Hak dan Kewajiban Konsumen, juga belum ada. Syukri Wahid juga menyoroti siapa nantinya yang akan atau bisa mengaudit PDAM.

Ia mengemukakan, harusnya ada bab komite audit dan komite lainnya. Ini dapat dibentuk dewan pengawas untuk menunjang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved