Unjuk Rasa di DPRD PPU
BAI Kritisi Kebijakan Pemkab, Pengunjuk Rasa Tuding DPRD PPU Hanya Tutup Telinga dan Mata
Puluhan warga dan Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan kebijakan pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Puluhan warga dan Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro kepada rakyat di depan kantor Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ) tepat pada pukul 11.00 Wita, Rabu (29/7/2020).
"Kebijakan tak pro rakyat, kami merasa dirugikan," ujar perwakilan dari Staff Khusus BAI, Rohman Wahyudi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/7/2020).
Aksi damai yang dilakukan oleh BAI dan puluhan warga tersebut diketahui menuntut kebijakan pemerintah atau Pemkab PPU yang dinilai tidak pro kepada rakyat dan rakyat merasa dirugikan oleh pemerintah.
Sementara itu anggota DPRD PPU dinilai tidak ada tindakan apapun terkait hal tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
"Kebijakan tak pro rakyat, kami merasa dirugikan, DPRD PPU hanya menutup telinga, menutup mata, jangan tidur, masih banyak yang perlu di perbaiki di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Aparat polisi kawal unjuk rasa
Puluhan personel Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) terlihat berjaga-jaga di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU) di Jalan Provinsi Kilo 9, Kelurahan Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pantauan tim TribunKaltim.co pukul 10.00 Wita, terlihat sebanyak 60 personel dari anggota Polres PPU dan 38 personel dari Satpol PP Penajam Paser Utara siap menjaga ketertiban aksi damai nanti.
"Dari personel Polres PPU ada 60 yang dikerahkan dan siap menjaga aksi damai nanti yang dilakukan oleh BAI," kata salah satu anggota Polres PPU kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/7/2020).
Penjagaan yang dilakukan oleh puluhan personel ini diketahui terkait adanya rencana aksi damai yang dilakukan Badan Advokasi Indonesia ( BAI ).
Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah Kamis 30 Juli 2020, Simak Bacaan Niatnya dengan Lafal Latin dan Artinya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 29 Juli 2020, Menjelang Siang Berawan, Malam Udara Kabur
Dalam surat pemberitahuan, BAI akan melaksanakan aksi damai hari ini Rabu 29 Juli 2020 pada pukul 10.00 Wita.
Diketahui aksi damai yang dilakukan oleh BAI terkait dengan beberapa hal.

Yakni permasalahan pertanggungjawaban Penajam Paser Utara terhadap pengembalian aset tangki timbun yang telah dirusak.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Pencabutan Perbub no 22 tahun 2009 tentang pengendalian transaksi jual beli tanah di Penajam Paser Utara, terkait dipaksakannya proyek-proyek besar di masa pandemi covid-19.
Maraknya pelaksanaan nonjob di kalangan pejabat-pejabat ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan terkait penggunaan dana penanganan covid-19 di Penajam Paser Utara.
( TribunKaltim.co )