Hukuman Harus Seberat-beratnya, PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 M Terkait Karhutla di Ketapang
Supaya jera, hukuman yang diberikan harus seberat=beratnya. Itulah prinsip yang harus dipegang para penegak hukum untuk kasus kejahatan berdampak
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Supaya jera, hukuman yang diberikan harus seberat=beratnya. Itulah prinsip yang harus dipegang para penegak hukum untuk kasus kejahatan yang berdampak sangat besar.
Seperti PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terhadap PT Pranaindah Gemilang ( PG ) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ).
Majelis hakim yang diketuai Hariyadi ini memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Baca juga; Jelang Musim Kemarau, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Terbitkan SK Antisipasi Karhutla
Baca juga; Antisipasi Karhutla Gunakan Aplikasi Lancang Kuning, Polres Kukar Siapkan 250 Personel
Dia melanjutkan, kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan , seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada yang terganggu bahkan mati.
Rasio menegaskan, penindakan atas pelaku pembakar hutan dan lahan merupakan komitmen KLHK. "Kami sangat serius karena karhutla adalah kejahatan yang berdampak luar biasa," ucap Rasio.
Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar. "Tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," ungkap Rasio.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.
Baca juga; NEWS VIDEO Simulasi Pengendalian Karhutla, di Berau
Baca juga; Antisipasi Karhutla, BPBD Berau Apel dan Simulasi Pengendalian, Bupati Muharram: Semua Personel Siap
“Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin. Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.
Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan. Sebanyak sembilan di antaranya telah berkeputusan tetap.