Resmi Pengadilan Tolak PK Djoko Tjandra Dilanjut ke MA, Dasar Penolakan Hakim Sudah Diprediksi
Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron.
Usai sudah upaya Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi tak menerima PK Djoko Tjandra untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diketahui, sudah belasan tahun Djoko Tjandra menjadi buron.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.
• Jangan Terlewat, Puasa Arafah 9 Dzulhijjah, Sehari Jelang Idul Adha, Simak Niat dan Keutamaannya
• Putra Jokowi Tak Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo, Calon Lawan Gibran Bukan Achmad Purnomo
• Jelang Idul Adha, MUI Ingatkan Protokol Kesehatan Sholat Ied di Masjid, Perhatikan Sajadah dan Wudhu
• Buat yang Sholat Ied di Rumah, Naskah Khutbah Idul Adha 1441 H, Tema Sesuai Kondisi Pandemi Covid-19
“Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Suharno mengatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Edaran yang dimaksud yaitu, SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.
“Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” tutur dia.
Jika menilik SEMA Nomor 1 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Dalam SEMA juga tertulis bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
Diketahui, PN Jaksel telah menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra sebanyak empat kali, yaitu 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, 20 Juli 2020, dan Senin (27/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra tak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Djoko bahkan menulis surat yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Juli 2020 dan meminta sidang digelar secara virtual.
Kemudian, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ucap salah satu jaksa saat sidang di PN Jaksel Senin (27/7/2020).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual .
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
• Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak
• Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil
• Soal Kasus Virus Corona di 6 BUMN Ini, Stafsus Erick Thohir Bantah Data Jajaran Anies Baswedan
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Motif Brigjend Prasetijo Utomo
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.
Namun diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.
• Akhirnya Nadiem Makarim Minta Maaf, Berharap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan PGRI Kembali ke POP
• Kriminolog UI Ulas Bunuh Diri Yodi Prabowo, Psikolog Forensik Sorot Kalimat Terakhir Editor Metro TV
• Hotman Paris Minta Gubernur dan Polisi Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Covid-19, Sindir Jerinx?
• PKS Sebut Achmad Purnomo Simbol Terzolimi Dinasti Politik, Siap Lawan Putra Jokowi di Pilkada Solo
"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia mengatakan sejatinya dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Setidaknya ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.
"Ada 3 pasal berlapis yang menjerat beliau, rekan-rekan ada gambaran kan.
Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian yang bersangkutan, dan menyembunyikan pelaku kejahatan.
Itu semua kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari penyidik terkait motif Brigjen Prasetijo memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.
"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik. Tapi yang jelas Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan covid atas nama JST.
Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
• Kabar Gembira, PLN Beri Subsidi Listrik Hingga Rp 3 Triliun, Ini Kategori Pelanggan yang Dapat
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Atas perbutannya Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima dan Tak Dilanjutkan ke MA", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/19043121/permohonan-pk-djoko-tjandra-tidak-diterima-dan-tak-dilanjutkan-ke-ma?page=all#page2.