Serunya ILC TV One Tadi Malam, KPK Diminta Awasi POP Kemendikbud yang Dirilis Nadiem Makarim

Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TWITTER ILC TV ONE/REPRO
Serunya ILC TV One Tadi Malam, KPK Diminta Awasi POP Kemendikbud yang dirilis Nadiem Makarim 

4. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

5. Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;

6. Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;

7. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris;

8. Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (Gajah 3 minimal tahun terakhir, Macan minimal 1 tahun terakhir) atau oleh internal lembaga (Kijang);

9. Memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir;

10. Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.

Sedangkan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat saat pengajuan proposal antara lain:

1. Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan;

2. Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

 Niat Puasa Arafah Menjelang Idul Adha, 9 Dzulhijjah 1441 H, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Buruan Tukar 4 Kode Redeem Free Fire Akhir Juli, Hampir Kadaluarsa, Bobble Head hingga Famas Vampire

Besok Puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1441 H Jelang Idul Adha, Bacaan Niat, Terjemahan Indonesia & Artinya

Target Segel Posisi 5, AC Milan Nantikan Aksi Berkelas Hakan Calhanoglu saat Hadapi Sampdoria

Implementasi program

Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020.

Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.

Satuan pendidikan yang menjadi sasaran POP yaitu pendidikan anak usia dini, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved