Serunya ILC TV One Tadi Malam, KPK Diminta Awasi POP Kemendikbud yang Dirilis Nadiem Makarim
Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Serunya ILC TV One tadi malam, membahas mengenai Program Organisasi Penggerak ( POP ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).
Bahkan salah satu narasumber yang hadir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga mengawasi program yang dirilis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu ini.
Talkshow Indonesia Lawyers Club yang tayang melalui stasiun televisi TV One, Selasa (28/7/2020) malam, membahas soal polemik Program Organisasi Penggerak ( POP ) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) dengan anggaran Rp 595 miliar.
Hadir dengan judul "Muhammadiyah, NU, PGRI Mundur: Memprotes Nadiem Memberi Hibah Konglomerat".
Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari POP yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ( Kemendikbud ).
• ILC Tadi Malam, Selain Polri, MAKI Seret Institusi Firli Bahuri Soal Djoko Tjandra, Pertanyakan KPK
• Hasil ILC TV One, Mardani Ali Sera Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Jadi Pembunuhan Perlahan-lahan
• LIVE Tema Menarik ILC TV One Malam Ini ! Terkuak Fakta Baru Protes NU, Muhammadiyah, PGRI ke Nadiem?
• Terkuak di ILC TV One Tadi Malam, Alasan PGRI Keluar dari POP Kemendikbud, Huzaifa Dadang Buka Suara
Setidaknya, ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ).
Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.
Selain alasan di atas, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.
Tak hanya meminta untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.
"KPK harus pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan POP," kata Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

• Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil
• Masih Pakai Seragam Dinas Wakil Wali Kota Palu, Rambut Pirang Pasha Ungu Jadi Sorotan saat Bekerja
• Hasil ILC TV One, Mardani Ali Sera Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Jadi Pembunuhan Perlahan-lahan
• Main ke Rumah Lesty Kejora, Habis Nguleg Sambal, Rizky Billar Tanya Tidur Dimana: Halalin Dulu Bang!
Lantas, apa sebenarnya POP?
Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu.
POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai menteri.
Dalam sebuah video yang diunggah pada laman resmi Kemendikbud, Nadiem Makarim menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.