Idham Azis Bocorkan Dua Hal yang Dimiliki Djoko Tjandra Jadi Sulit Ditangkap, Kapolri: Harus Sabar

Idham Azis bocorkan dua hal yang dimiliki Djoko Tjandra jadi sulit ditangkap, Kapolri: Harus sabar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Berikut ini prediksi nama-nama 8 jenderal yang masuk bursa calon Kapolri, Komisi III DPR sebut ada opsi Jokowi perpanjang masa jabatan Idham Aziz 

Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

"Tidak ada perlawanan," tambah Listyo.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Sempat Ada Ratusan Terinfeksi Covid-19, Anies Bocorkan Titik Ini Kini Aman dari Virus Corona

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Djoko Tjandra diketahui sempat berada di Indonesia.

Bukan Calhanoglu, Pemain Top AC Milan Ini Terlempar Jika Aleksey Miranchuk Gabung, Skillnya Keren

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. 

Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia.

Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/19563371/kapolri-djoko-tjandra-memang-licik-dan-sangat-pandai?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved